Bakamla Samarinda menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan laut berdasarkan berbagai regulasi yang berlaku. Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, kami mengikuti ketentuan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, lembaga, dan instansi terkait. Regulasi yang kami ikuti mencakup hukum nasional, internasional, serta pedoman operasional yang mengatur kegiatan pengawasan dan penegakan hukum maritim di perairan Samarinda dan wilayah sekitarnya.
Regulasi Utama yang Dikuti oleh Bakamla Samarinda:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur tentang penyelenggaraan dan pengawasan lalu lintas pelayaran, keselamatan pelayaran, serta kewajiban bagi kapal dan operator untuk mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan. - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mencakup pengaturan mengenai perlindungan ekosistem laut dan pengelolaan pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia, seperti pembuangan limbah berbahaya oleh kapal. - Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Mengatur pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan perikanan, termasuk tindakan tegas terhadap perikanan ilegal, pencurian ikan, dan eksploitasi sumber daya laut yang merusak. - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
Mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan keamanan laut, serta penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
Menetapkan ketentuan teknis tentang pengawasan sumber daya alam laut, termasuk perikanan, dan mencakup kewajiban bagi Bakamla untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas perikanan dan pencemaran. - International Maritime Organization (IMO) Conventions
Sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap perjanjian internasional, Bakamla juga mengacu pada konvensi-konvensi IMO yang mengatur tentang keselamatan pelayaran, pencegahan pencemaran laut, dan pengelolaan lalu lintas kapal. - Peraturan Daerah dan Kebijakan Lokal
Mengikuti peraturan daerah yang berlaku di Kalimantan Timur dan Samarinda terkait dengan pengelolaan dan pengawasan perairan setempat, termasuk kebijakan mengenai izin operasi kapal dan kegiatan maritim lainnya.
Penegakan Regulasi:
Bakamla Samarinda berkomitmen untuk menegakkan regulasi-regulasi ini secara konsisten dengan melakukan patroli laut rutin, pemeriksaan terhadap kapal yang beroperasi, dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan. Kami bekerja sama dengan TNI AL, Polair, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan semua pihak mematuhi regulasi yang ada.
Penanganan Pelanggaran:
Setiap pelanggaran yang ditemukan, seperti perikanan ilegal, penyelundupan, dan pencemaran laut, akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan melakukan tindakan hukum yang tepat dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk memproses pelanggaran sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Regulasi yang diterapkan di Bakamla Samarinda bertujuan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelestarian laut, serta menjamin bahwa perairan Samarinda bebas dari ancaman dan pelanggaran yang dapat merugikan negara dan masyarakat.