1. Patroli Laut
- Tujuan: Memastikan keamanan dan keselamatan di perairan Samarinda melalui pengawasan dan patroli rutin.
- Prosedur:
- Tentukan rute patroli yang harus dilalui berdasarkan analisis risiko dan potensi ancaman di perairan.
- Pastikan penggunaan alat pemantauan modern seperti radar dan sistem komunikasi untuk mendeteksi kapal-kapal yang mencurigakan.
- Lakukan pemeriksaan terhadap kapal yang beroperasi di wilayah yang telah ditentukan.
- Catat hasil patroli dan laporkan kepada pimpinan setelah selesai.
2. Penanganan Keadaan Darurat
- Tujuan: Memberikan respons cepat terhadap kejadian darurat seperti kecelakaan kapal, kebakaran, atau bencana alam di laut.
- Prosedur:
- Segera tanggapi laporan keadaan darurat dengan mengaktifkan tim tanggap darurat.
- Koordinasikan dengan instansi terkait (TNI AL, Polair, Dinas Perhubungan) untuk penanganan lebih lanjut.
- Identifikasi jenis darurat (kecelakaan kapal, pencemaran, kebakaran) dan tentukan langkah pertolongan pertama.
- Lakukan evakuasi jika diperlukan dan beri bantuan medis segera.
- Dokumentasikan kejadian darurat dan proses penanganannya dalam laporan pasca-penanganan.
3. Penegakan Hukum Maritim
- Tujuan: Menegakkan hukum di laut dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
- Prosedur:
- Lakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang melanggar ketentuan pelayaran, perikanan ilegal, atau aktivitas maritim lainnya yang mencurigakan.
- Tindak lanjuti pelanggaran dengan tindakan sesuai hukum (penegakan hukum, penyidikan, dan penyelesaian).
- Koordinasikan dengan instansi lain seperti Polair dan Kementerian Kelautan dan Perikanan jika melibatkan pelanggaran besar atau kejahatan transnasional.
- Catat dan laporkan setiap pelanggaran yang terjadi untuk tindakan lebih lanjut.
4. Koordinasi dengan Instansi Terkait
- Tujuan: Memastikan sinergi yang efektif antara Bakamla Samarinda dengan instansi terkait dalam menjaga keamanan laut.
- Prosedur:
- Lakukan koordinasi rutin dengan TNI AL, Polair, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
- Hadiri rapat koordinasi dan diskusi antar instansi untuk meningkatkan pemahaman dan kerja sama dalam pengawasan maritim.
- Saling berbagi informasi terkait potensi ancaman atau kegiatan ilegal yang mempengaruhi keamanan laut di wilayah Samarinda.
- Pastikan semua pihak memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam menjaga ketertiban di laut.
5. Pengawasan Pencemaran Laut
- Tujuan: Melindungi ekosistem laut dan menjaga kebersihan perairan dari pencemaran.
- Prosedur:
- Lakukan pengawasan terhadap kapal-kapal yang berpotensi mencemari lingkungan laut (seperti pembuangan limbah atau bahan berbahaya).
- Identifikasi dan tindak lanjuti pencemaran yang terjadi dengan tindakan pemulihan dan pembersihan.
- Koordinasikan dengan instansi terkait dalam penanganan pencemaran yang berskala besar.
- Berikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan laut dan pelaksanaan regulasi pencemaran.
6. Pelaporan dan Evaluasi
- Tujuan: Memastikan setiap kegiatan Bakamla Samarinda terlaporkan dengan baik dan dievaluasi untuk perbaikan.
- Prosedur:
- Setiap hasil patroli, penanganan darurat, dan penegakan hukum harus dilaporkan secara berkala kepada pimpinan Bakamla.
- Lakukan evaluasi berkala terhadap kegiatan yang telah dilakukan, termasuk pengawasan, penegakan hukum, dan hasil patroli.
- Buat laporan evaluasi untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi operasional Bakamla Samarinda.
SOP ini bertujuan untuk menjaga standar operasional yang tinggi dalam melaksanakan tugas Bakamla Samarinda. Semua anggota Bakamla harus mematuhi prosedur ini untuk memastikan keamanan laut di wilayah Samarinda berjalan dengan baik dan efektif.